Sinergi Hukum Ekonomi dan Perlindungan Budaya dalam Mengoptimalkan Ekonomi Kreatif Lokal di Kota Baubau
DOI:
https://doi.org/10.46891/Kata Kunci:
Ekonomi Kreatif, Hukum Ekonomi, Perlindungan Budaya, Kota Baubau, Hak Kekayaan IntelektualAbstrak
Ekonomi kreatif berbasis budaya lokal merupakan salah satu instrumen strategis pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Kota Baubau memiliki potensi ekonomi kreatif yang bersumber dari kekayaan budaya masyarakat Buton, namun pemanfaatannya belum optimal akibat lemahnya sinergi antara hukum ekonomi dan perlindungan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum ekonomi dan perlindungan budaya serta merumuskan model sinergi hukum yang integratif dalam pengembangan ekonomi kreatif lokal di Kota Baubau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesesuaian vertikal antara regulasi nasional dan daerah, masih terdapat kelemahan signifikan dalam sinkronisasi horizontal antarinstansi, ketiadaan regulasi daerah khusus ekonomi kreatif, belum ditetapkannya Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), serta lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual komunal. Penelitian ini menawarkan model sinergi hukum ekonomi dan perlindungan budaya berbasis prinsip integrasi, keberlanjutan, keadilan, partisipasi, dan inovasi berbasis tradisi guna mengoptimalkan ekonomi kreatif lokal secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Referensi
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Rongiyati, S. (2018). Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9(1), 39–58. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.1001
Siagian, N. A., Solfema, S., & Putri, L. D. (2025). Upaya Ekonomi Kreatif dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 1(8), 1581–1587. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i8.303
Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada.
Sukardi. (2016). Peran Penegakan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(4), 434–453. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.67
WIPO. (2005). Intellectual Property and Traditional Cultural Expressions/Folklore.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.