Keadilan Restoratif sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Marjinal dalam Sistem Hukum Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46891/

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Kelompok Marjinal, Keadilan Restoratif

Abstrak

Berdasarkan amanat hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau yang kita sebut kesetaraan di hadapan hukum. Namun, pada kenyataannya hal ini tidak berlaku bagi kelompok yang terpinggirkan. Beberapa kasus hukum yang melibatkan kelompok terpinggirkan tidak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menyelesaikan proses hukum. Karena alasan ini, negara telah mulai mengubah pola penyelesaian hukum dengan menggunakan konsep keadilan restoratif dengan harapan kelompok terpinggirkan akan mendapatkan keadilan. Makalah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan memanfaatkan data sekunder untuk menganalisis potensi keadilan restoratif dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok terpinggirkan sepanjang proses hukum. Hingga saat ini, kelompok terpinggirkan belum mencapai hasil optimal dalam kasus-kasus hukum, seringkali menerima hukuman yang tidak proporsional dan penjara untuk pelanggaran ringan. Kasus-kasus seperti itu mungkin dapat ditangani dengan lebih baik melalui metode keadilan restoratif, yang lebih selaras dengan hak asasi manusia individu yang terpinggirkan. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji keadilan restoratif sebagai solusi potensial bagi kelompok terpinggirkan dalam menyelesaikan masalah hukum. Keadilan restoratif memprioritaskan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat luas, tanpa memandang status sosial. Melalui pendekatan ini, kelompok-kelompok yang terpinggirkan diharapkan dapat lebih mampu melindungi hak asasi manusia mereka selama proses hukum.

Diterbitkan

2025-11-28

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Keadilan Restoratif sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Marjinal dalam Sistem Hukum Indonesia. (2025). Kainawa: Jurnal Pembangunan Dan Budaya, 7(2). https://doi.org/10.46891/