Keadilan Restoratif sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Marjinal dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.46891/Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Kelompok Marjinal, Keadilan RestoratifAbstrak
Berdasarkan amanat hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau yang kita sebut kesetaraan di hadapan hukum. Namun, pada kenyataannya hal ini tidak berlaku bagi kelompok yang terpinggirkan. Beberapa kasus hukum yang melibatkan kelompok terpinggirkan tidak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menyelesaikan proses hukum. Karena alasan ini, negara telah mulai mengubah pola penyelesaian hukum dengan menggunakan konsep keadilan restoratif dengan harapan kelompok terpinggirkan akan mendapatkan keadilan. Makalah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan memanfaatkan data sekunder untuk menganalisis potensi keadilan restoratif dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok terpinggirkan sepanjang proses hukum. Hingga saat ini, kelompok terpinggirkan belum mencapai hasil optimal dalam kasus-kasus hukum, seringkali menerima hukuman yang tidak proporsional dan penjara untuk pelanggaran ringan. Kasus-kasus seperti itu mungkin dapat ditangani dengan lebih baik melalui metode keadilan restoratif, yang lebih selaras dengan hak asasi manusia individu yang terpinggirkan. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji keadilan restoratif sebagai solusi potensial bagi kelompok terpinggirkan dalam menyelesaikan masalah hukum. Keadilan restoratif memprioritaskan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat luas, tanpa memandang status sosial. Melalui pendekatan ini, kelompok-kelompok yang terpinggirkan diharapkan dapat lebih mampu melindungi hak asasi manusia mereka selama proses hukum.
Referensi
Huda, M. W. S., Astrovanapoe, S. U., Amalia, T., & Latifiani, D. (2023). Implementation of Law Number 16 of 2011 Concerning Legal Aid as a Form of Implementation of the Welfare Law State Concept. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 3(2), 166–180. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i2.71410
Manullang, E., Sinaga, B. N. P. D., & Siburian, K. (2025). Protection of Human Rights in the Context of Indonesian Constitutional Law Against the Functions of State Institutions. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 1–12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3652
Natsif, F. A. (2024). Hukum Kejahatan HAM: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Internasional. Kencana.
Purwanti, F. (2022, May 27). Ada 5 Kasus Restorative Justice di Blitar, Hanya 1 Terealisasi. detikJatim. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6097656/ada-5-kasus-restorative-justice-di-blitar-hanya-1-terealisasi
Satrih, S. (2021). Social Critique in Gabriel Garcia Marquez’s “One Hundred Years of Solitude.” Seshiski: Southeast Journal of Language and Literary Studies, 1(1), 75–91. https://doi.org/10.53922/seshiski.v1i1.16
Sholehuddin. (2003). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Radja Grafindo Persada.
Sitepu, B. G. (2022). Pembentukan Dewan Pertimbangan Marginal Guna Mewujudkan Regulasi Daerah yang Inklusif. Journal of Studia Legalia, 1(1), 142–163. https://doi.org/10.61084/jsl.v1i1.11
Suhardi, G. (2021, January 25). Nenek Minah Namamu Disebut. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2050-nenek-minah-namamu-disebut
Wahid, A., Rohadi, R., & Kusyandi, A. (2025). “No Viral No Justice” Phenomenon in Indonesian Law Enforcement: Acceleration or Threat to Justice ? Reformasi Hukum, 29(1), 36–51. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1183
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.