Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Pembayaran Melalui Aplikasi OVO
DOI:
https://doi.org/10.46891/kainawa.5.2023.55-63Kata Kunci:
perlindungan hukum, konsumen, pembayaran, aplikasi OVO, e-moneyAbstrak
Perkembangan dan kemajuan dalam dunia teknologi yang didukung dengan akses Internet tanpa batas telah berhasil memberikan peluang dan juga tantangan. Kemajuan teknologi era 4.0 menuntut kehidupan masa kini semakin cepat dan praktis. Bermacam jenis aplikasi diciptakan sebagai teknologi yang fungsinya mampu menggantikan berbagai aktivitas manusia. Pemanfaatan teknologi di Indonesia yang sangat besar memberikan dampak bagi beberapa bidang, salah satunya dalam bidang bisnis atau industri yang kemudian melahirkan perdagangan online atau e-commerce. Namun, dampak lain dari semakin pesatnya teknologi dan juga internet tidak hanya merambah pada bidang industri perdagangan, tetapi juga pada industri keuangan Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan maraknya e-money di Indonesia. Uang elektronik atau uang digital adalah uang konvensional yang berbentuk digital. Artinya, nilai uang di dalam saldo juga bisa dikatakan sebagai uang elektronik milik pengguna. Namun, ketika ditukarkan atau pengguna melakukan penarikan tunai, maka melakukan konversi uang elektroniknya menjadi uang digital. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah dalam melakukan transaksi pada uang elektronik, khususnya terkait dompet digital. Dengan penggunaan dompet digital yang langsung di masyarakat, maka pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab atas dompet digital menjadi penting diketahui khususnya oleh pengguna dompet digital. OVO adalah sebuah aplikasi smart yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online (OVO Cash). OVO juga akan memberikan kesempatan untuk mengumpulkan poin setiap kali melakukan transaksi pembayaran melalui OVO Points. Secara umum, OVO Cash dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran di berbagai macam merchant yang telah bekerja sama dengan OVO. Adapun yang dimaksud dengan OVO Points adalah loyalty rewards bagi yang melakukan transaksi dengan menggunakan OVO Cash di merchant-merchant rekanan OVO.
Referensi
Asikin, Z. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. RajaGrafindo Persada.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Predana Media Group.
Miru, A., & Yodo, S. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada.
Nasution, Az. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Daya Widya.
Pranoto, & Salsabila, S. S. (2019). Eksistensi Kartu Kredit dengan Adanya Electronic Money (e-Money) Sebagai Alat Pembayaran yang Sah. Jurnal Privat Law, 7(1), 31–35. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30092
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Bima Bakti.
Widjanarto. (1994). Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti.
Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.