Analisis Yuridis Pemanfaatan Internet Banking dalam Pembayaran Menggunakan Letter of Credit pada Perdagangan Ekspor Impor
DOI:
https://doi.org/10.46891/kainawa.6.2024.1-6Kata Kunci:
Letter of Credit (L/C), Cara Pembayaran, Transaksi InternationalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem Letter of credit dengan fokus utama penelitian ini adalah bagaimana cara pemanfaatan sistem Letter of credit dalam Perdagangan Ekspor Impor serta bagaimana Perlindungan Hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum kepustakaan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (legal memorandum) serta wawancara sebagai data pendukung. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. L/C merupakan alat pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi ekspor impor selain mudah L/C juga bersifat terjamin karena tidak bisa dibatalkan, perlindungan nasabah harus mengacuh pada ketentuan: Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, Revisi 2007, Publikasi ICC No. 600 (UCP) yang merupakan ketentuan yang berlaku terhadap setiap documentary credit dan ISBP (International Standard Banking Practice) yang merupakan salah satu aturan yang berlaku secara mendunia terkait penerapan operasional L/C (Letter of Credit).Referensi
Andhibroto, S. (1992). Letter of Credit dalam Teori dan Praktek. Dahara Prize.
Berger, S. R. (1980). The Effects of Issuing Bank Insolvency on Letters of Credit. Harvard International Law Journal, 21(1), 161–188.
Hadisoeprapto, H. (1991). Kredit Berdokumen (Letter of Credit) Cara Pembayaran dalam Jual Beli Perniagaan. Liberty.
Hutabarat, R. (1997). Transaksi Ekspor Impor. Erlangga.
Lathifa, D. (2023, April 4). Mengenal Letter of Credit, Pembayaran untuk Transaksi Internasional. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/letter-of-credit
M. S., A. (1999). Letter of Credit dalam Bisnis Ekspor Impor. Pustaka Binaman Pressindo.
Purwosutjipto, M. N. (2003). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 4: Hukum Jual Beli Perusahaan. Djambatan.
Setiawan. (1994). Kontrak Bisnis Internasional: Choice of Law & Choice of Jurisdiction. Varia Peradilan, IX(107).
Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia.
Suhardo, E. S. (2001). Cara Pembayaran Luar Negeri dengan Letter of Credit dalam Perdagangan Luar Negeri. PH UNDIP.
Sutedi, A. (2012). Tinjauan Yuridis Letter of Credit dan Kredit Sindikasi. Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.