Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.46891/Kata Kunci:
pajak, intensifikasi, pemungutan, Pajak Bumi dan BangunanAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Dengan maksud mengetahui pemanfaatan dari Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Makassar, serta faktor yang berpengaruh terhadap pengenaan dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Bagi pemerintah Kota Makassar dan khususnya Dinas Pendapatan Daerah, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan motivasi baik untuk meningkatkan pelayanan. Metode atau jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris di mana penulis menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan antara bahan-bahan hukum (sekunder) dan data primer yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian adalah pemanfaatan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Makassar diketahui dengan menggunakan sistem aplikasi, dan sesuai jumlah penerimaan PBB berupa realisasi penerimaan PBB setiap tahunnya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, pembangunan dan biaya penyelenggaraan negara, serta faktor yang berpengaruh dalam perhitungan PBB yaitu letak bangunan, luas dan konstruksi bangunan, jumlah bangunan, faktor pembayaran, faktor petugas pajak, dan faktor jumlah penduduk.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.