Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Lokal

Studi Kasus Kota Baubau

Penulis

  • Yeheschiel Bartin Marewa Universitas Kristen Indonesia Paulus, Makassar, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46891/

Kata Kunci:

Kebijakan Hukum, Pemerintah Daerah, Ekonomi Kreatif, Budaya Lokal, Kota Baubau

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kebijakan hukum pemerintah daerah dalam pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Ekonomi kreatif menjadi sektor strategis dalam pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan, khususnya yang berbasis pada kearifan dan budaya lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, dan wawancara mendalam terhadap stakeholder terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Baubau telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal, namun implementasinya masih menghadapi kendala koordinasi antar-SKPD, keterbatasan anggaran, dan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang ada. Faktor pendukung meliputi potensi budaya lokal yang kaya, komitmen pemerintah daerah, dan pertumbuhan komunitas kreatif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi di tingkat daerah, penguatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, serta pembentukan lembaga khusus yang mengoordinasikan pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal di Kota Baubau.

Referensi

Badan Ekonomi Kreatif. (2019). Opus Creative Economy Outlook 2019 Indonesia Version. Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Badan Pusat Statistik Kota Baubau. (2022). Kota Baubau dalam Angka Tahun 2023. BPS Kota Baubau.

Mardiasmo. (2018). Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. CV. Andi Offset.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage Publications.

Moleong, L. J. (1989). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remadja Karya.

Schoorl, J. W. (2003). Masyarakat, Sejarah, dan Budaya Buton. Djambatan bekerjasama dengan Perwakilan KITLV-Jakarta.

Zuhdi, S., Ohorella, G. A., & D., M. S. (1996). Kerajaan Tradisional Sulawesi Tenggara: Kesultanan Buton. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Lokal: Studi Kasus Kota Baubau. (2025). Kainawa: Jurnal Pembangunan Dan Budaya, 7(1), 85-95. https://doi.org/10.46891/